Berikut ini adalah pertanyaan dari hilmydhiya9 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Para ulama fiqih mengemukakan bahawa akad hiwalah akan berakhir apabila: 1. Salah satu pihak yang sedang melakukan akad itu mem-faskh (membatalkan) akadhiwalah sebelum akad itu berlaku secara tetap, dengan adanya pembatalan akad itu, pihak kedua kembali berhak menuntut pembayaran utang kepada pihak pertama
TOLONG JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tama415 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Jun 22