Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah mendapat persetujuan dari DPR pada tahun 2019 dan telah diundangkan dengan undang-undang Nomer 19 Tahun 2019. Sesungguhnya Upaya untuk mengubah UU KPK telah menjadi program legislasi sejak masa keanggotaan DPR RI tahun 2009-2014 dan berhasil diubah pada masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 yaitu tepatnya beberapa hari menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPR 2014-2019 dan hal itu menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat banyak terutama pengiat anti korupsi karena dianggap, Pemerintah dan DPR ingin melemahkan KPK dan mengingkari tujuan reformasi, bahkan para pengkritik meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU itu nantinya, namun Presiden lebih memilih untuk tidak menandatangani atau mengesahkan RUU menjadi UU dan meminta masyarakat melakukan proses hukum dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun perubahan Undang-Undang KPK banyak mendapat protes dan kritik dari berbagai kalangan namun perubahan tersebut sesuai dengan UUD tahun 1945 telah sah menjadi Undang-Undang.PERTANYAAN:

Ketentuan apa saja dalam perubahan UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dapat dianggap tidak sesuai dengan semangat Reformasi khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. ? berikan pendapat saudara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 dimana undang undang tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat Reformasi karena melemahkan KPK dalam memberantas korupsidanperubahan tersebut tidak melibatkan pendapat dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan koalisi masyarakat sipil anti korupsi.

Pembahasan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya.

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas, antara lain:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat banyak terutama penggiat anti korupsi.

Undang-Undang KPK hasil revisi dikerjakan secara cepat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR. Maka secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat berbagai elemen karena prosesnya tertutup, tidak akuntabel dan dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang revisi undang undang kpk negara yomemimo.com/tugas/24249767

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22