Menurut pendapat anda apa kekurangan Klasifikasi Negara Hukum?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sshafira504 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pendapat anda apa kekurangan Klasifikasi Negara Hukum?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelemahan utama bagi negara yang menganut civil law sistem yaitu setiap tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa pidana, sebelum seorang terdakwa itu dijatuhi hukum pidana harus  melihat awal apakah  perbuatan seseorang itu telah diatur dalam aturan-aturan KUHP Pidana atau belum diatur. Sebab sistem law sistem mengikuti pendapat Cesare Becaria, beliau adalah seorang ahli hukum pidana  yang berasal dari Romawi kuno Ia mengatakan bahwa suatu perbuatan tindak pidana tanpa dipidana apabila belum ada aturan yang mengaturnnya terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya adalah '' Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi poenalli''.  Prinsip dasar hukum pidana ini menjelaskan bahwa semua tindak pidana harus sudah diatur terlebih dahulu dalam KUHP pidana sebelum perbuatan pidana itu terjadi. 

Selanjutnya contoh yang lain seperti yurisprudensi meskipun dalam sistem civil juga mengakui adanya pertimbangan terhadap putusan hakim yang dianggap sebagai preseden dalam memutuskan suatu perkara. Tetapi, setiap hakim selalu diwajibkan untuk melakukan interpretasi terhadap hasil-hasil yurisprudensi yang telah ada. 

Selanjutnya produk-produk hukum yang dirancang dan dibuat oleh dewan legilasi diparlemen ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Contoh Ada beberapa undang-undang yang tidak mampu merespon seluruh masalah hukum yang terjadi didalam perkembangan kehidupan masyarakat . Pada hal dalam teori soft positistik yang di kemukkan oleh Adolphius Hart, beliau berasal dari salah satu prof Tata negara yang terkenal di Oxford University, Ia mengatakan bahwa dalam bukunya konsep hukum soft positivistik menjelaskan bahwa aturan undang-undang diwajibkan harus ada secondary rulesnya. 

Dalam secondary rules ini beliau menjelaksan bahwa ada tiga elemen terpenting dalam merespon dinamika masalah hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. ketiga elemen tersebut terdiri dari  1) the rules of change, 2) the rules of adjudication, 3) the rules of recognition. The rules of change ini menjelaskan kepada kita bahwa aturan hukum itu tidak boleh bersifat stagnant artinya bahwa setiap aturan hukum harus mengikuti proses perkembangan masalah  hukum di dalam kehidupan masyarakat.

Ada beberapa masalah juga yang menguras kekurangan negara sebab, apabila kita melihat efektivitas dan efisiensi dari tahap-tahap perancangan satu perda memerlukan biaya yang cukup tinggi seperti pertama melalui tahap perencanaan pastinya memerlukan biaya yang tinggi hingga sampai tahap perudang-undangan. Karena apabila kita melihat ada ribuan perda yang harus dirancang oleh dewan legislasi diparlemen hal ini pasti membutuhkan dana yang cukup tinggi. Demikian sekilas pemahanan saya tentang kelemahan civil law sistem.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Egapra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22