Bagaimana kedudukan dan perkembangan KUHP perdata pada saat ini?

Berikut ini adalah pertanyaan dari wardadita pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kedudukan dan perkembangan KUHP perdata pada saat ini?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KUHP dan KUHPer sampai saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai undang-undang. Karena itu, KUHP dan KUHPer berkedudukan sebagai Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh herlixgl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Jun 22