Berikut ini adalah pertanyaan dari comate25 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan: ada beberapa jenis barang yang mana tidak memerlukan surat pemberitahuan ekspor barang kepada Bea dan Cukai RI (berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016), diantaranya adalah:
1. Barang pribadi si eksportir, seperti baju, celana,dll;
2. Barang awak sarana pengangkut;
3. Barang pelintas batas;
4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ImmanuelSilaen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 28 Jan 23