Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu .... A.

Berikut ini adalah pertanyaan dari eciendang1189 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu ....A. putusan perdamaian dan pengadilan
B. yurisprudensi biasa dan tetap
C. yurisprudensi tetap dan vaste jurisprudentie
D. yurisprudensi dan putusan pengadilan
E. yurisprudensi umum dan khusus

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dimana hukum berdasar dari putusan-putusan dari hakim terdahulu yang kemudian dijadikan pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensibiasa dan tetap(B).

Pembahasan:

Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensi biasa dan tetap. Yurispundensi tetap merupakan suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian proses hukum yang sama dengan proses hukum terdahulu sehingga pengambilan keputusan berdasar dari keputusan hakim terdahulu. Yurisprudensi biasa dapat didefinisikan sebagai seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti seperti putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan seluruh putusan Mahkamah Agung.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian yurisprudensi yomemimo.com/tugas/3141447

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Nov 22