Jelaskan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari riyaalbugis8 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum adat berkembang dari suatu cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, karena hukum adat itu sendiri tumbuh dari kebiasaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang dipatuhi para masyarakat dari suatu kelompok atau golongan tertentu yang mana hukum adat merupakan salah satu kebiasaan yang telah diwariskan oleh nenek moyang suatu masyarakat.

Definisi hukum adat menurut para ahli, diantaranya:

Definisi dari Ter Haar, yang menyatakan bahwa hukum adat ialah seluruh peraturan yang diterapkan dalam keputusan-keputusan yang penuh wibawa dan dalam kelahirannya dinyatakan mengikat. Definisi ini sering juga dikenal sebagai teori keputusan (beslissingenleer). Maka dari itu, hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan para warga masyarakat hukum. Lebih dari itu, keputusan-keputusan fungsionaris hukum, bukan hanya yang dihasilkan oleh hakim, tetapi juga termasuk keputusan kepala adat, rapat desa, wali tanah dan petugaspetugas desa lainnya. Keputusan tersebut juga tidak hanya yang merupakan keputusan mengenai sengketa resmi, tetapi juga meliputi keputusan yang berdasarkan nilai-nilai hidup yang berlaku dalam alam kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan.

Definisi menurut Hazairin, yang menyatakan bahwa terdapat persesuaian antara hukum dan kesusilaan. Istilah hukum adat tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memahami sebutan “adat” itu dalam atinya sebagai (adat) sopan santun atau dalam arti sebagai hukum. Hazairin menegaskan bahwa adat itu adalah endapan (renapan) kesusilaan dalam masyarakat, yakni bahwa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat. Menurut Hazirin, hukum adat adalah hukum, baik dalam arti adat sopan santun maupun dalam arti hukum. Dengan demikian Hazairin tidak membedakan antara adat dan hukum adat dan tidak membedakan antara hukum (yang tertulis) dengan kesusilaan (adat, kebiasaan).

Hukum adat dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) yang berbunyi:

“(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesauan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa konsitusi ini memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat sepanjang memenuhi syarat, yakni:

Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;

Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;

Apabila kita melihat hierarki Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang tertera dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana hierarki terebut terdiri dari;

UUDNRI 1945;

Ketetapan MPR;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat dalam hal ini tidak diberikan kapasitas secara formil sebagai sumber hukum perundang-undangan, namun hukum adat diberi kapasitas secara formal serta diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim serta pendapat para sarjana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arfancsm7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Jan 23