Berikut ini adalah pertanyaan dari hzlnxttt pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bagian bagian masing masing ahli waris dari harta peninggalan adalah :
1. 2 anak perempuan mendapatkan bersama sama 2/3 bagian dari harta warisan
Sisa harta (Rp18.000.000 + Rp6.750.000) - Rp.54.000.000 = Rp29.250.000
= 2/3 × Rp29.250.000 = Rp19.500.000
2. Janda mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris meninggalkan anak
= 1/8 × Rp54.000.000 = Rp6.750.000
Harta warisan janda adalah Rp6.750.000 + Rp50.000.000 = Rp56.750.000
3. Ibu dan ayah mendapatkan 1/3 bagian karena pewaris meninggalkan anak
= 1/3 × Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Penjelasan dan langkah langkah:
Ahli waris adalah orang orang yang dikenai harta warisan atau orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang telah meninggal. Pembagian ahli waris itu bisa terjadi jika pewaris nya telah meninggal dunia, memiliki hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, serta ahli waris yang menerima harta warisan haruslah masih hidup. Jika harta warisan diberikan saat pewaris masih hidup maka itu bukan warisan melainkan harta hibah.
Harta bersama adalah harta yang dimiliki oleh suami istri saat sudah menikah jadi ketika salah satu meninggal hartanya bisa dibagi 2, setengah untuk istri dan setengah untuk suami. Harta yang menjadi bagian suami ini yang nantinya ditambah dengan harta bawaan menjadi harta peninggalan atau harta yang diwariskan kepada ahli waris.
Diketahui : Ahli waris ada janda, 2 anak perempuan, ayah, dan ibu.
Hutang pewaris Rp1.000.000, biaya pengurusan jenazah Rp1.000.000, biaya selama sakit Rp4.000.000
Ditanya : Bagian bagian tiap ahli waris jika pewaris meninggalkan harta bawaan berupa tabungan Rp10.000.000 dan harta bersama Rp100.000.000?
Jawab :
Jumlah hutang pewaris
= Rp1.000.000 + Rp1.000.000 + Rp4.000.000
= Rp6.000.000
Harta bersama ada Rp100.000.000, jika dibagi antara milik istri dan milik suami maka, Rp50.000.000 milik suami dan Rp50.000.000 milik istri.
Sehingga harta peninggalan nya menjadi Rp50.000.000 + Rp10.000.000 = Rp60.000.000
Karena pewaris masih memiliki hutang Rp6.000.000 maka harta peninggalan dikurangi jumlah hutang menjadi Rp54.000.000
Pembagian besaran warisan :
1. 2 anak perempuan mendapatkan bersama sama 2/3 bagian
Sisa harta (Rp18.000.000 + Rp6.750.000) - Rp.54.000.000 = Rp29.250.000
= 2/3 × Rp29.250.000 = Rp19.500.000
2. Janda mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris meninggalkan anak
= 1/8 × Rp54.000.000 = Rp6.750.000
Harta warisan janda adalah Rp6.750.000 + Rp50.000.000 = Rp56.750.000
3. Ibu dan ayah mendapatkan 1/3 bagian karena pewaris meninggalkan anak
= 1/3 × Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi pembagian ahli waris pada yomemimo.com/tugas/38961429
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 Aug 22