Salah satu sumber hukum formil, yaitu pendapat sarjana hukum (doktrin).

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ariok1147 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Salah satu sumber hukum formil, yaitu pendapat sarjana hukum (doktrin). Pendapat sarjana hukum yang dapat dipegang pendapatnya adalah ...A. seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu hukum
B. sekumpulan orang di lembaga bantuan hukum
C. para sarjana muda dari lulusan fakultas hukum
D. orang-orang yang bekerja di mahkamah konstitusi
E. orang yang berkaitan dengan penegak hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berasal dari peraturan yang ada sehingga terbentuk suatu hukum. Salah satu sumber hukum formil adalah doktrin. Pendapat sarjana hukum yang dapat dipegang pendapatnya adalah D. orang-orang yang bekerja di mahkamah konstitusi.

Pembahasan:

Sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat. Doktrin merupakan sumber hukum formil yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang ada pada lingkungan tersebut. Hasil dari pendapat para ahli hukum tersebut kemudian disepakati dan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penyelesaian masalah. Salah satunya pendapat dari orang-orang yang bekerja pada salah satu institusi hukum yang ahli dalam hukum.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang macam-macam sumber hukum formil yomemimo.com/tugas/3722612

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Nov 22