Asas hukum internasional yang mempunyai kekuatan eksteritorial adalah .... A. asas

Berikut ini adalah pertanyaan dari putriayulestari1034 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Asas hukum internasional yang mempunyai kekuatan eksteritorial adalah ....A. asas kebangsaan
B. asas teritorial
C. asas kepentingan umum
D. reciprioritas
E. asas kenegaraan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum internasional memiliki 3 asas yaitu asas kebangsaan, asas teritorial, dan asas kepentingan umum. Asas hukum internasional yang mempunyai kekuatan eksteritorial adalah A. asas kebangsaan yang berarti dimanapun warga negara berada maka ia tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.

Pembahasan

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur tentang suatu aturan berkaitan dengan kaidah atau pedoman tingkah laku dari suatu negara dalam membuat hukum, hukum ini mengikat terhadap kekuasaan negara. Asas hukum internasional terdiri dari tiga asas yaitu pertama asas teritorial yang berarti kekuasaan negara atas daerah yang dikuasainya. Asas kedua yaitu asas kebangsaan yang berarti kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Asas ketiga yaitu asas kepentingan umum yang berarti wewenang suatu negara untuk melindungi kehidupan bermasyarakat.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang hukum internasional yomemimo.com/tugas/2339515

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Nov 22