Berikut ini adalah pertanyaan dari haniatisadiyah07 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari telah menjelaskannya di dalam kitab Fathul Muin sebagaimana berikut.
لو سجد على محمول يتحرك بحركته، كطرف من عمامته، فلا يصح، فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه، وإلا أعاد السجود.
Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, salatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka salatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, menunjukkan bahwa Muslimah yang mukenanya menutupi dahinya ke tempat sujud, maka sujudnya tidak sah alias salatnya batal.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kiyomideru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Oct 22