Berikut ini adalah pertanyaan dari wkw86 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sebab sesuatu hewan tergolong kedlaa bangkai menurut syara' adalah hewan yang mati kati karena tidak sempat atau tidak disembeli dengan nama Allah.
Pembahasan
Bangkai adalah hewan yang sudah matai atau sudah tidak bernyawa. Sedangkan menurut syara' bangkai adalah hewan yang mati kati karena tidak sempat atau tidak disembeli dengan nama Allah. Pada surah al maidah ayat 3 dijelaskan bahwasannya hukum memakan bangkai adalah haram.
Terdapat beberapa kodisi yang membuat hewan tidak sempat disembeli yang tercantum dalam surah al maidah ayat 3 yaitu hewan mati karena tercekik, karena dipukul, karena jatuh, karena ditanduk, dan karena diterkam binatang buas sehingga membuat hewan tersebut mati sebelum disembeli. Hal ini membuat hewan tersebut tergolong kedalam bangkai
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hukum memakan ikan mati, di link yomemimo.com/tugas/22768082
- Materi tentang hukum orang yang mempermainkan aqidah, di link yomemimo.com/tugas/22622601
- Materi tentang penjelasan udzhur syar'i dan contoh udzhur syar'i dalam ibadah, di link yomemimo.com/tugas/21752811
- Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link yomemimo.com/tugas/22309178
- Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link yomemimo.com/tugas/21185467
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal, tampa sembelih, bangkai
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Aug 19