5. Buatlah suatu peristiwa yang masuk dalam kategori tindak pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari togismjntk2722 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Buatlah suatu peristiwa yang masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam Pasal Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 KUHP.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana•

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :"Seorang wanita ditangkap polisi diduga karena terlibat kasus aborsi"

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :"Seorang wanita ditangkap polisi diduga karena terlibat kasus aborsi"•Pasal 348 KUHP :

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :"Seorang wanita ditangkap polisi diduga karena terlibat kasus aborsi"•Pasal 348 KUHP :"Polisi tangkap 2 remaja beranak karena diduga telah melakukan aborsi"

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :"Seorang wanita ditangkap polisi diduga karena terlibat kasus aborsi"•Pasal 348 KUHP :"Polisi tangkap 2 remaja beranak karena diduga telah melakukan aborsi"•Pasal 349 KUHP :

•Peristiwa yang masuk kategori tindak pidana••Pasal 346 KUHP :"Seorang wanita ditangkap polisi diduga karena terlibat kasus aborsi"•Pasal 348 KUHP :"Polisi tangkap 2 remaja beranak karena diduga telah melakukan aborsi"•Pasal 349 KUHP :"Seorang bidan disebuah RSUD ditangkap polisi karena praktik aborsi"

Penjelasan:

•Bunyi pasal 346 KUHP :

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"•Bunyi pasal 348 KUHP :

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"•Bunyi pasal 348 KUHP :"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"•Bunyi pasal 348 KUHP :"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya,diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"•Bunyi pasal 348 KUHP :"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya,diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"•Bunyi pasal 349 KUHP :

•Bunyi pasal 346 KUHP :"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana paling lama empat tahun"•Bunyi pasal 348 KUHP :"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya,diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"•Bunyi pasal 349 KUHP :"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xzylee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 09 Apr 22