Apa yang dimaksud dengan outsourching, jelaskan menurut pendapat saudara berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulfaridah3467 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan outsourching, jelaskan menurut pendapat saudara berdasarkan rasionalitas atau menurut hukum?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar Hukum Outsourcing

Sekilas mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis.

Berikut adalah empat syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahan satu dengan perusahaan lain, sesuai dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

Tidak menghambat proses produksi

TOLONG JADIKAN YANG TERBAIK YH :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh avivzainur dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22