Berikut ini adalah pertanyaan dari herlinaagustina92 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal tersebut di atas, maka diancam dengan pidanaManipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal). penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal).Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan
secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi
pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan
dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal
tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal).
secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi
pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan
dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal
tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal).
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
zvzbsjajksnsvzgsjsmsbzbs
Penjelasan:
hshsgshsjsjsbsv
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alexakun629 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Sep 22