1. Jelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum !

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum !2. Jelaskan apakah orang yang telah dewasa selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum !

3. Jelaskan mengapa pentingnya dilakukan pencatatan sipil ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Sistematika Hukum Perdata

Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum sekarang ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu hukum:

a. tentang diri seseorang (hukum perorangan); b. kekeluargaan;

c. kekayaan terbagi atas hukum kekayaan yang absolut, hukum kekayaan yang relatif;

d. waris

2.Orang dewasa atau dalam kedewasaan cakap atau mampu melakukan semua perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, melakukan perkawinan, dan membuat surat wasiat

3.Jadi dapat dijelaskan bahwa pencatatan sipil memiliki tujuan untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas dimata hukum. Dengan kata lain bahwa kepastian huku tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa dimaksud itu harus dicatat.

Penjelasan:

semoga membantuuu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh formodapk44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jul 23