Berikut ini adalah pertanyaan dari robiapriesh pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Kejahatan tersebut disebut sebagai tindak pidana pemalsuan uang dan meterai. Tindak pidana pemalsuan uang dan meterai diatur dalam Pasal 246 sampai dengan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana ini termasuk tindak pidana khusus yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, tindak pidana pemalsuan uang dan meterai dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti hukuman penjara dan denda. Selain itu, tindak pidana ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap uang dan meterai yang dikeluarkan oleh negara atau bank, sehingga dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lianasadis17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23