kajian hukum agraria​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kriflyk pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kajian hukum agraria​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio

Hukum Agraria (Agrarisch dan Recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (Staatsrecht) maupun hukum tata usaha negara ( Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi,air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

2. Menurut Boedi Harsono

Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.

3. Menurut Bachsan Mustafa

Hukum Agraria sebagai sebuah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka di bidang keagrarian.

4. Menurut E. Uterecht,

pengertian hukum agraria adalah sebuah hukum yang istimewa dimana memberikan kewajiban kepada pejabat administrasi untuk bertugas dalam mengurus berbagai macam permasalahan mengenai agraria dalam memenuhi tugas mereka.

5. Menurut Gouw Giok Siong

Pengertian Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya.

6. S. J. Fockema Andrea

mengemukakan bahwa pengertian hukum agraria adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah

agar tujuan hukum tersebut dapat terpenuhi. Hukum agraria memiliki beberapa asas seperti:

1. Asas nasionalisme

Asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan baik asli maupun keturunan memiliki hak atas atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa. Jadi tidak ada orang di Indonesia tidak ada yang tidak memiliki hak dalam memiliki sebuah tanah, sehingga semua orang berhak memiliki kepemilikan pada sebidang tanah asal membelinya.

2. Asas dikuasai negara

Asas ini menyatakan bahwa bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan milik negara. Tidak heran jika tidak sembarangan orang yang dapat mengelola kekayaan sumber daya alam negara dimana negara harus ikut campur di dalamnya.

3. Asas hukum adat yang disaneer

Asas ini menyatakan bahwa hukum adat yang bersih dari segi negatif dapat dijadikan sebagai hukum agraria, jadi tidak heran jika beberapa hukum adat bisa dijadikan sebagai asas. Asal hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

4. Asas fungsi sosial

Asas ini menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh melanggar maupun bertentangan dengan norma kesusilaan maupun keagamaan yang berlaku serta tidak boleh melanggar hak-hak Orang lain termasuk untuk kepentingan umum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CSLKHL dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Dec 22