berapa pembagian harta warisan untuk 1 anak perempuan dan 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliyahnurnailah05 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berapa pembagian harta warisan untuk 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pembagian harta warisan tergantung pada ketentuan dalam hukum waris di negara atau wilayah tempat Anda tinggal, serta apakah ada wasiat atau tidak. Jadi, pembagian harta warisan bisa berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus yang lain.

Namun, jika kita asumsikan bahwa tidak ada wasiat, dan ketentuan hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam, maka pembagian harta warisan untuk 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah sebagai berikut:

Anak perempuan mendapat 1/2 bagian dari harta warisan

Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian dari harta warisan

Sehingga, jika total harta warisan adalah 300 juta rupiah, maka pembagian harta warisan untuk 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki akan menjadi:

Anak perempuan mendapatkan 1/2 x 300 juta = 150 juta rupiah

Anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/3 x 300 juta = 200 juta rupiah

Namun, perlu dicatat kembali bahwa pembagian harta warisan bisa berbeda-beda tergantung pada ketentuan hukum waris yang berlaku dan kasus yang berbeda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amdmaky9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jun 23