Rika seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari iw3437314 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rika seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Abadi Selamat. Suami dari Rika merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Rika menerima gaji Rp8.000.000,00 sebulan. PT Abadi Selamat mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan. Rika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Rika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2017 di samping menerima pembayaran gaji Rika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2018 adalah sebagai berikut. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 bulan Juli 2018, perlu diketahui total pendapatan bruto Rika pada bulan tersebut. Pendapatan bruto adalah total gaji dan uang lembur yang diterima Rika sebelum dipotong iuran dan pajak. Oleh karena itu, pendapatan bruto Rika pada bulan Juli 2018 adalah:

Rp8.000.000,00 (gaji bulanan) + Rp2.000.000,00 (uang lembur) = Rp10.000.000,00

Selanjutnya, perlu diketahui jumlah potongan iuran dan pajak yang diterima Rika. Potongan iuran pensiun diterima oleh perusahaan dan Rika masing-masing sebesar Rp40.000,00 dan Rp30.000,00, sehingga jumlah potongan iuran pensiun adalah Rp40.000,00 + Rp30.000,00 = Rp70.000,00.

Potongan iuran Jaminan Hari Tua diterima oleh perusahaan dan Rika masing-masing sebesar 3,70% dan 2,00% dari gaji. Oleh karena itu, potongan iuran Jaminan Hari Tua adalah:

3,70% x Rp8.000.000,00 + 2,00% x Rp8.000.000,00 = Rp296.000,00 + Rp160.000,00 = Rp456.000,00

Potongan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diterima oleh perusahaan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji, sehingga potongan premi tersebut adalah:

1,00% x Rp8.000.000,00 + 0,30% x Rp8.000.000,00 = Rp80.000,00 + Rp24.000,00 = Rp104.000,00

Jumlah potongan iuran dan pajak yang diterima Rika adalah Rp70.000,00 + Rp456.000,00 + Rp104.000,00 = Rp630.000,00.

Pendapatan bersih Rika adalah pendapatan bruto dikurangi potongan iuran dan pajak, yaitu:

Rp10.000.000,00 - Rp630.000,00 = Rp9.370.000,00

Untuk menghitung PPh Pasal 21, perlu diketahui tarif pajak yang berlaku pada bulan Juli 2018. Tanpa melihat tarif pajak yang berlaku pada bulan tersebut, sulit untuk menentukan jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar Rika. Namun, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan tarif pajak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrtamvan1608 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23