Berikut ini adalah pertanyaan dari cindyanidia22 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
a. Setiap pegawai memperoleh gaji pokok Rp 6.000.000,-.
b. Tunjangan perumahan Rp 3.500.000,-
c. Tunjangan transportasi masing-masing Rp 2.500.000,-,
d. Tunjangan jabatan diberikan sebesar Rp 8.160.000,-
e. THR Rp 25.000.000,-
f. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan masing-masing sbb: JHT
3,7%, JKK 1,74% dan JKM 0,3%, JP 2% dari gaji pokok.
g. Tunjangan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan 4% dari gaji pokok.
h. Premi dan Iuran yang akan di potong dari gaji pegawai JHT 2%, JP 1%, BPJS Kesehatan
1% dari gaji pokok.
i. Status PTKP: menikah tetapi belum memiliki anak, dan telah memiliki NPWP
Diminta:
Hitung nilai PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juni 2020 atas gaji dan THR serta take
home pay-nya.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung nilai PPh Pasal 21 terutang, kita perlu menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu dengan cara menambahkan gaji pokok, tunjangan, dan THR.
Gaji Pokok = Rp 6.000.000
Tunjangan Perumahan = Rp 3.500.000
Tunjangan Transportasi = Rp 2.500.000
Tunjangan Jabatan = Rp 8.160.000
THR = Rp 25.000.000
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Perumahan + Tunjangan Transportasi + Tunjangan Jabatan + THR
= Rp 6.000.000 + Rp 3.500.000 + Rp 2.500.000 + Rp 8.160.000 + Rp 25.000.000
= Rp 45.160.000
Selanjutnya, kita perlu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan premi JHT, JP, dan BPJS Kesehatan yang harus dipotong dari gaji bruto.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan = (3,7% x Rp 6.000.000) + (1,74% x Rp 6.000.000) + (0,3% x Rp 6.000.000) + (2% x Rp 6.000.000)
= Rp 480.600
Iuran BPJS Kesehatan = 4% x Rp 6.000.000
= Rp 240.000
Premi JHT = 2% x Rp 6.000.000
= Rp 120.000
Premi JP = 1% x Rp 6.000.000
= Rp 60.000
Total Potongan = Iuran BPJS Ketenagakerjaan + Iuran BPJS Kesehatan + Premi JHT + Premi JP
= Rp 480.600 + Rp 240.000 + Rp 120.000 + Rp 60.000
= Rp 900.600
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Total Potongan
= Rp 45.160.000 - Rp 900.600
= Rp 44.259.400
Setelah mengetahui penghasilan neto, selanjutnya kita bisa menghitung PPh Pasal 21 terutang dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2020. Berikut adalah tabel tarif PPh Pasal 21 tahun 2020:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP Untuk Wajib Pajak: Rp 54.000.000
- PTKP Tambahan Untuk Wajib Pajak yang sudah Menikah: Rp 4.500.000
Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2020
Penghasilan Tahunan (Rp) Tarif (%)
0 - 50.000.000 5
50.000.001 - 250.000.000 15
250.000.001 - 500.000.000 25
> 500.000.000 30
Untuk kasus ini, anggap saja PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP Untuk Wajib Pajak sebesar Rp 54.000.000.
Penghasil
Penjelasan:
semoga jawabannya betul
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mdwi75872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23