Berikut ini adalah pertanyaan dari ardinhaupea pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Proses penuntutan pencemaran lingkungan pada suatu lokasi hutan lindung (dan atau hutan konservasi) tanpa ada penduduk akan mengikuti beberapa tahap sebagai berikut:
Investigasi: Tahap pertama dalam proses penuntutan adalah investigasi. Pihak berwenang seperti otoritas lingkungan atau polisi harus melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Dalam hal ini, mereka akan mengumpulkan bukti-bukti seperti sampel air, tanah, dll, serta melakukan wawancara kepada saksi-saksi yang mungkin tahu tentang kejadian pencemaran tersebut.
Penyidikan: Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pihak berwenang akan melakukan penyidikan untuk menentukan pelaku pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, pelaku pencemaran mungkin adalah perusahaan atau individu yang melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran di lokasi hutan lindung tersebut.
Penuntutan: Jika ada bukti yang cukup bahwa pelaku pencemaran telah ditemukan, maka pihak berwenang akan mengajukan tuntutan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Elusive dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Apr 23