Berikut ini adalah pertanyaan dari oikharry pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Teori klasifikasi dalam konteks hukum internasional mengacu pada pembagian subjek hukum internasional ke dalam kategori tertentu berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Penggunaan teori klasifikasi ini membantu dalam menentukan hak, kewajiban, dan perlakuan hukum terhadap subjek hukum internasional.
Dalam penentuan hukum internasional, teori klasifikasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi status hukum seseorang atau entitas hukum, baik itu sebagai negara, individu, organisasi internasional, atau entitas lainnya. Dengan menentukan status hukum, hukum internasional dapat diterapkan sesuai dengan kategori yang relevan.
Dalam kasus yang Anda sebutkan, seorang warga negara Arab Saudi yang memiliki istri tiga orang dan memutuskan untuk menjadi warga negara Inggris, diperlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan implikasi hukumnya. Penentuan status hukumnya akan melibatkan interpretasi hukum nasional Inggris, yaitu apakah Inggris mengakui dan menerima status pernikahan poligami yang dilakukan di negara lain.
Jika Inggris tidak mengakui poligami dan memiliki larangan terhadap poligami dalam hukum nasionalnya, maka secara hukum ia harus menceraikan dua orang istri untuk memenuhi persyaratan status warga negara Inggris. Hal ini karena hukum nasional Inggris akan mengikat individu yang menjadi warganya, termasuk dalam hal status pernikahan.
Namun, ini adalah penjelasan umum dan konsekuensi hukumnya dapat berbeda-beda tergantung pada hukum nasional yang berlaku di Inggris dan bagaimana hukum tersebut mengatur status pernikahan dan keberlakuan poligami.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mulyaistiutami dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23