Berikut ini adalah pertanyaan dari bajangmas39 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Pencantuman klausul baku dalam perjanjian jual beli tidak selalu dibolehkan dan tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Dalam UUPK, pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa klausul baku dalam perjanjian tidak sah jika mengakibatkan ketidakadilan bagi konsumen. Klausul baku adalah ketentuan dalam perjanjian yang dibuat oleh satu pihak dan diadopsi oleh pihak lain tanpa negosiasi.
Klausul baku yang merugikan konsumen dapat berupa klausul yang memberikan keuntungan yang berlebihan bagi penjual atau membebankan risiko yang tidak sepatutnya pada konsumen. Contohnya adalah klausul yang mengecualikan tanggung jawab penjual dalam hal barang cacat atau rusak, atau klausul yang menetapkan biaya pengiriman atau biaya lain yang tidak seharusnya dibebankan pada konsumen.
Dalam hal ini, jika klausul baku dalam perjanjian jual beli tidak adil bagi konsumen, maka klausul tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Konsumen berhak untuk menolak klausul tersebut atau mengajukan gugatan jika merasa dirugikan akibat klausul tersebut.
Jadi, sebelum mencantumkan klausul baku dalam perjanjian jual beli, penjual harus memastikan bahwa klausul tersebut tidak merugikan konsumen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UUPK.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Keinooo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Aug 23