mengapa murabahah tidak termasuk di dalam khiyar​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rukimanman987 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa murabahah tidak termasuk di dalam khiyar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Murabahah adalah salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem keuangan syariah yang dilakukan dengan cara jual beli, dimana bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian. Dalam transaksi murabahah, nasabah menyetujui harga jual sejak awal, sehingga tidak ada pilihan bagi nasabah untuk membatalkan transaksi atau melakukan khiyar.

Khiyar merupakan salah satu syarat sah dalam transaksi jual beli dalam syariah, dimana pembeli mempunyai pilihan untuk membatalkan transaksi atau melakukan perubahan pada kondisi barang yang dibeli. Namun, dalam transaksi murabahah, pilihan untuk membatalkan transaksi atau melakukan perubahan tidak diberikan pada nasabah karena sudah disetujui sejak awal. Oleh karena itu, murabahah tidak termasuk dalam jenis transaksi yang memiliki khiyar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xxviarachma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jun 23