Berikut ini adalah pertanyaan dari gabrielella185 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tahun 2022 sebesar Rp 1.400.000.000. Atas warisan tersebut didaftarkan di BPN
tanggal 1 Agustus 2022. NPOPTKP untuk daerah terseubt ditetapkan sebesar Rp
300.000,000 dan tarif 5% (bobot 25)
a. Hitung BPHTB terutang
b. Kapan saat terutang BPHTB
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BPHTB = (NJOP - NPOPTKP) * Tarif = (1.400.000.000 - 300.000.000) * 0.05 = Rp 50.000.000
1 Agustus 2022
Penjelasan:
Untuk menghitung BPHTB yang terutang, kita dapat menggunakan rumus:
BPHTB = (NJOP - NPOPTKP) * Tarif
Dimana:
- BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang
- NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak
- NPOPTKP adalah Nilai Pengenaan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Tarif adalah tarif pajak yang ditetapkan
Dari data yang diberikan, nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2022 adalah Rp 1.400.000.000 dan Nilai Pengenaan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk daerah tersebut adalah Rp 300.000.000. Tarif pajak yang ditetapkan adalah 5% (bobot 25). Dengan demikian, BPHTB yang terutang adalah:
BPHTB = (NJOP - NPOPTKP) * Tarif = (1.400.000.000 - 300.000.000) * 0.05 = Rp 50.000.000
Artinya, BPHTB yang harus dibayarkan oleh Dito adalah Rp 50.000.000.
Sementara itu, waktu terutang BPHTB adalah ketika Dito mendaftarkan warisan tersebut di BPN, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2022. Jadi, BPHTB harus dibayarkan pada tanggal tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrmultazamm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Mar 23