Pertemuan Indonesia-Belarusia Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Jakarta - Dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari fadila131328 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pertemuan Indonesia-Belarusia Tingkatkan Kerja Sama BilateralJakarta - Dalam rangka membahas kerja sama antar negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerima kunjungan duta besar Belarusia, H.E. Dr Valery Kolesnik, Rabu (29/01). Bertempat di Gedung Ex-Sentra Mulia, kunjungan kehormatan dilakukan untuk membahas kerja sama antara Indonesia dengan Belarusia terkait ekonomi, politik, hukum, dan khususnya kerja sama dalam ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satunya bidang keimigrasian.
Dalam pertemuan ini, Menkumham dan Duta Besar membahas terkait rancangan kerja sama Mutual Legal Assisstance (MLA) dan ekstradisi antar kedua negara. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehakiman, namun kerja sama tersebut, yang sudah berlangsung selama 5 (lima) tahun, berakhir pada tahun 2018 dan belum diperpanjang kembali. "Tujuan kunjungan ini untuk memperoleh tindak lanjut terkait kelangsungan kerja sama ini, apakah Kementerian Hukum dan HAM tertarik untuk melanjutkan perjanjian dan menandatangani beberapa kesepakatan atau tidak," Ujar Dubes Belarusia.
Didampingi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, perwakilan bagian Kerja Sama Luar Negeri, dan Linggawaty Hakim selaku penasehat Menteri, Menkumham juga membahas terkait kerja sama dalam bidang perdagangan (trade) dengan Belarusia terutama dalam bidang traditional market yang saat ini sedang berkembang. Dubes Belarusia mengatakan beberapa tahun terakhir jumlah turis dari Belarusia ke Indonesia semakin meningkat, bahkan mencapai 5.000 orang. "Hal ini merupakan hasil dari kerja sama Indonesia dan Belarusia dalam hal Bebas Visa Kunjungan (BVK)," Ujar Dubes Belarusia.
1 dari 2

HKUM4209
Hubungan baik yang sudah terjalin selama kurang lebih 27 tahun antara Indonesia-Belarusia, diharap mampu terus dipertahankan. "Saya berharap kerja sama dalam bidang hukum antar negara dapat menjadi solusi atas permasalahan kejahatan antar negara (transnational crime dan crossborder crime)," ujar Menkumham. Selain itu, Menkumham dan Dubes berharap bahwa kerja sama bilateral Indonesia– Belarusia terus ditingkatkan dalam beberapa aspek, misalnya dalam bidang Keimigrasian, capacity building, dan kerja sama dalam bidang politik, budaya, dan ekonomi antar negara.

Berikan analisis anda mengenai kasus di atas ditinjau dari sudut pandang unsur de leer van de rechtsbetrekking!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam kasus di atas, unsur de leer van de rechtsbetrekking dapat ditemukan dalam kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belarusia yang terkait dengan hukum, yaitu dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi antar kedua negara. MLA adalah kerja sama antar negara yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing negara. Sedangkan ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di suatu negara dan melarikan diri ke negara lain, agar dapat diadili di negara yang melakukan ekstradisi tersebut.

Dalam konteks ini, Indonesia dan Belarusia melakukan kerja sama untuk memperkuat kebijakan dan tindakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional dan lintas batas. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memahami pentingnya kerja sama dalam bidang hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan. Dalam kerja sama tersebut, ada unsur kesepakatan dan kewajiban antara kedua negara untuk saling memberikan bantuan dan dukungan hukum, serta untuk menjalankan ekstradisi sesuai dengan peraturan yang berlaku di kedua negara.

Secara keseluruhan, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belarusia ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki kesamaan pandangan dalam hal penegakan hukum dan keamanan. Dalam konteks de leer van de rechtsbetrekking, hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan hukum yang terjalin antara kedua negara dalam bentuk kesepakatan dan kewajiban yang terkait dengan pelaksanaan MLA dan ekstradisi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AZ7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23