apa hukumnya bayi tabung tapi sperma sang suami ditanamkan ke

Berikut ini adalah pertanyaan dari kartikaayuuu12 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apa hukumnya bayi tabung tapi sperma sang suami ditanamkan ke wanita lain bukan isteri sendiri, dikarenakan sang istri mempunyai riwayat sakit?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram karna termasuk dalam perzinaan

Penjelasan:

Jika proses reproduksi bayi tabung menggunakan sperma atau ovum yang tidak berasal dari pasangan suami istri atau berasal dari benih donor, maka hukumnya haram karena perbuatan tersebut sama akibatnya dengan melakukan perbuatan zina.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitorusnaomi277 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23