Berikut ini adalah pertanyaan dari ayudyalfatih16 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk soal di atas, rincian jawaban mengenai pembagian waris adalah sebagai berikut:
- Istri akan menerima Rp. 3.070.050.000.
- Masing-masing anak perempuan akan menerima Rp. 14.326.900.000.
- Paman akan memperoleh Rp. 3.581.725.000.
- Ayah akan menerima Rp. 3.581.725.000 sebagai harta warisan menurut fikih Islam.
Penjelasan dan Langkah-langkah
Harta warisan yang diperoleh bagi setiap ahli waris menurut fikih Islam bisa dihitung dengan mengikuti aturan pembagian waris yang terdapat dalam Kitab Kompilasi Hukum Islam. Istri akan memperoleh 1/8 total harta warisan. Kedua anak perempuan akan menerima masing-masing 2/3 dari sisa harta setelah bagian istri dikurangi. Adapun aman dan ayah akan menerima sisa harta setelah bagian istri dan anak perempuan diambil.
Berikut perhitungan untuk jawaban di atas.
- Hitung bagian istri. Total harta warisan adalah Rp. 24.560.400.000, jadi bagian istri adalah 1/8 x Rp. 24.560.400.000 = Rp. 3.070.050.000.
- Hitung bagian anak perempuan. Sisa harta setelah bagian istri dikurangi adalah Rp. 24.560.400.000 - Rp. 3.070.050.000 = Rp. 21.490.350.000. Bagian masing-masing anak perempuan adalah 2/3 x Rp. 21.490.350.000 = Rp. 14.326.900.000.
- Hitung sisa harta setelah bagian istri dan anak perempuan diambil. Sisa harta adalah Rp. 21.490.350.000 - Rp. 14.326.900.000 = Rp. 7.163.450.000.
- Hitung bagian paman dan ayah. Bagian mereka adalah sisa harta tersebut, sehingga masing-masing akan menerima Rp. 3.581.725.000.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang ahli waris yomemimo.com/tugas/22112115
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Aug 23