Bagaimana Proses pembentukan daerah baru Menurut UU no.23 th 2014:a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari milenials077 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana Proses pembentukan daerah baru Menurut UU no.23 th 2014:a. Provinsi
b. Kabupaten / Kota madya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, proses pembentukan daerah baru sebagai provinsi atau kabupaten/kota madya adalah sebagai berikut:

A. Pembentukan Provinsi

1. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan provinsi baru oleh pemerintah daerah setempat.

2. Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut oleh DPRD setempat.

3. Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut oleh pemerintah pusat.

4. Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi baru oleh KPU.

5. Penetapan keberadaan provinsi baru oleh pemerintah pusat.

B. Pembentukan Kabupaten/Kota Madya

1. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kabupaten/kota madya baru oleh pemerintah daerah setempat.

2. Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut oleh DPRD setempat.

3. Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut oleh pemerintah provinsi.

4. Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut oleh pemerintah pusat.

5. Penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota madya oleh KPU.

6. Penetapan keberadaan kabupaten/kota madya baru oleh pemerintah pusat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kemalmohhtpcdorx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23