Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015 Permohonan uji materiil adalah persoalan mengenai: Ketentuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bimmboy13 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015Permohonan uji materiil adalah persoalan mengenai:
Ketentuan kewajiban 50% pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding yang diatur dalam Pasal 36 ayat 4 UU 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan Pengajuan Permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan yang berlaku bagi Pemohon karena diatur dalam Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan pajak dan batas pengajuan Peninjauan Kembali hanya satu kali yang diatur Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berikan analisa berupa pendapat secara singkat dan jelas atas kasus posisi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015!
Persoalan hukum apa yang menjadi pokok sengketa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015, persoalan hukum yang menjadi pokok sengketa adalah validitas ketentuan yang mengatur kewajiban membayar 50% pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding (Pasal 36 ayat 4 UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) dan ketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak (Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan kewajiban membayar 50% pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding diatur dalam Pasal 36 ayat 4 UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dianggap tidak sah karena bertentangan dengan hak atas pengadilan yang adil dan menjamin kepastian hukum untuk wajib pajak. Sedangkan, untuk ketentuan pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan yang berlaku bagi Pemohon (Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dianggap sah.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengatur bahwa kewajiban membayar pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding harus tetap diurgensi dengan jumlah penuh dan bukan hanya sebesar 50% saja. Sehingga, pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015 membahas tentang kewajiban membayar pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding dan pelaksanaan penagihan yang berlaku bagi pemohon.

jangan lupa like dan mark brainliests nya ya kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh milkytastee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Sep 23