Berikut ini adalah pertanyaan dari dewi4188 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
50. Peraturan manakah yang mengatur tentang registrasi tenaga kesehatan?Permenkes nomor 46 tahun 2016
a.
b. Permenkes nomor 28 tahun 2017
Permenkes nomor 83 tahun 2019
C.
d. Kepmenkes nomor 320 tahun 2020
e. Kepmenkes nomor 369 tahun 2007
a.
b. Permenkes nomor 28 tahun 2017
Permenkes nomor 83 tahun 2019
C.
d. Kepmenkes nomor 320 tahun 2020
e. Kepmenkes nomor 369 tahun 2007
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 menjelaskan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan Diploma Tiga Kebidanan. Selain itu, setiap bidan yang akan menyelenggarakan praktik kebidanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidang (STRB).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatmawati037 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Dec 22