1). Uraikan syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1). Uraikan syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003.2. Uraikan perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contohnya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003, yang mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pekerja/buruh dan pengusaha, antara lain:

a. Identitas para pihak: Perjanjian kerja harus mencantumkan identitas dari pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk nama, alamat, nomor identitas, dan kualifikasi pekerjaan yang akan dijalani.

b. Waktu berlakunya perjanjian: Perjanjian kerja harus mencantumkan tanggal dimulainya perjanjian kerja dan masa berlakunya, baik secara spesifik maupun dalam bentuk kontrak berjangka.

c. Jangka waktu pekerjaan: Perjanjian kerja harus mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh.

d. Gaji dan tunjangan: Perjanjian kerja harus mencantumkan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pekerja/buruh.

e. Hak dan kewajiban: Perjanjian kerja harus mencantumkan hak dan kewajiban dari pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk jam kerja, hak cuti, kewajiban bekerja sesuai dengan kontrak, dan sebagainya.

f. Ketentuan mengenai perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian kerja: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban dari pekerja/buruh dan pengusaha dalam hal tersebut.

g. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk alasan, prosedur, dan hak-hak yang melekat pada pekerja/buruh dan pengusaha dalam hal pemutusan hubungan kerja.

h. Kondisi kerja yang aman dan sehat: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai kondisi kerja yang aman dan sehat, serta tanggung jawab pengusaha dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja/buruh.

2. Perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

- Merupakan perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu tertentu, baik dalam bentuk kontrak berjangka maupun kontrak khusus.

- PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek-based.

- Perjanjian kerja ini memiliki batasan waktu berlaku dan akan berakhir secara otomatis setelah masa berlaku kontrak selesai.

- Pengusaha tidak wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh dalam PKWT.

Contoh: Seorang pengusaha mengontrak seorang pekerja untuk bekerja selama 6 bulan dalam sebuah proyek konstruksi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagussugab88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23