Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII 2008 tentang SPM (Standar Pelayanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Andreanputra12 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII 2008 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Jelaskan Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota sebagai tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.Dalam Manajemen kolaboratif terdapat siklus tahapan berupa perencanaan, pengorganisasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PERMENKES No. 741/MENKES/PER/VII 2008 tentang SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota menyatakan bahwa SPM merupakan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang harus dicapai oleh Daerah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • SPM ditetapkan dengan melihat kondisi kesehatan dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten/Kota, serta tingkat perkembangan teknologi kesehatan.
  • SPM harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pelaksanaan SPM harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku kesehatan.
  • SPM harus diukur dan dievaluasi secara berkala untuk mengevaluasi kinerja pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota.

Dalam hal Manajemen kolaboratif siklus tahapan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) merupakan tahap yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat dan pelaku kesehatan. Dalam tahap perencanaan, pemerintah, masyarakat dan pelaku kesehatan akan bekerja sama untuk menetapkan tujuan dan sasaran pelayanan kesehatan yang akan dicapai, serta menentukan strategi dan rencana aksi untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam tahap pengorganisasian, pihak-pihak terkait akan bekerja sama dalam menyusun rencana kerja dan mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan program.

Tahap pelaksanaan dilakukan dengan mengimplementasikan rencana kerja yang telah ditentukan, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program, serta memberikan dukungan yang diperlukan.

Tahap pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja program dan mengidentifikasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pengoptimasian program yang telah dilakukan.

Secara umum, manajemen kolaboratif dalam hal ini, akan membantu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Daerah Kabupaten/Kota, karena dilakukan dengan kerja sama yang sinergis dan berkoordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pelaku kesehatan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AnswerAiCC dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Apr 23