Berikut ini adalah pertanyaan dari ajisteady5241 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perjanjian internasional dapat didasarkan pada beberapa sumber hukum, antara lain:
- Konvensi Internasional: Merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari perundingan internasional dan disepakati oleh negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Konvensi internasional menjadi sumber hukum yang penting dalam hal perlindungan HAM di tingkat internasional.
- Kebiasaan Internasional: Merupakan suatu praktek yang dilakukan oleh negara-negara dalam hubungan internasional dan dianggap sebagai kewajiban hukum. Kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum yang menegakkan HAM di tingkat internasional.
- Prinsip Umum Hukum: Merupakan prinsip-prinsip dasar hukum yang diakui oleh masyarakat internasional dan dianggap sebagai sumber hukum yang berlaku secara universal. Prinsip umum hukum juga dapat menjadi landasan perjanjian internasional.
Jika negara tersebut belum memiliki perjanjian internasional terkait dengan memperjuangkan HAM bagi warga negaranya, maka negara tersebut dapat mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan lain yang konsisten dengan perlindungan HAM. Misalnya, negara tersebut dapat menetapkan undang-undang yang mengatur dan menjamin hak asasi manusia bagi warga negaranya. Selain itu, negara tersebut juga dapat membangun dialog dengan organisasi internasional atau negara-negara lain yang memiliki pengalaman dalam memperjuangkan HAM untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dan memperkuat keterlibatan dalam forum-forum internasional terkait perlindungan HAM.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rifal91 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Jul 23