Di bawah ini yang bukan merupakan tugas dan wewenang DPR

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mitha1288 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di bawah ini yang bukan merupakan tugas dan wewenang DPR adalah ....A. membentuk undang-undang
B. menetapkan APBN bersama Presiden
C. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
D. menetapkan UU bersama dengan presiden
E. menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam bidang legislatif. Yang bukan merupakan tugas dan wewenang DPR adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (E).

Pembahasan

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam bidang legislatif. Dalam melaksanakan perannya, DPR memiliki tugas dan wewenang yaitu :

1) Fungsi Legislasi

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2) Fungsi Anggaran

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3) Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lainnya, yaitu :

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang tugas dan wewenang DPR yomemimo.com/tugas/23263333

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mawarniika162 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Dec 22