Secara yuridis, pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari arum78317 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Secara yuridis, pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa "Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Jika pendidikan tidak berakar pada nilai-nilai agama, pendidikan tidak dapat, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan manusia, masyarakat atau bangsa dalam artian seutuhnya. Demikian pula, jka pendidikan dilaksanakan dengan berakar pada kebudayaan masyarakat atau bangsa lain, akibatnya akan menimbulkan sosio-kultural, bahkan mungkin akan mengikis identitas bangsa dan muncul masyarakat baru yang terputus dari dimensi kesejarahan kebudayaan bangsanya. Dengan pernyataan ini, tidak berarti bahwa kita tidak boleh menerima kebudayaan bangsa lain. Dalam rangka mengembangkan, memajukan, dan memperkaya kebudayaan melalui pendidikan, boleh saja kita mengadopsi kebudayaan bangsa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan rasional Indonesia. Berdasarkan wacana tersebut analisislah pentingnya nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia sebagai landasan yuridis pendidikan.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

saling menghargai satu sama lain

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khotimahsiti2221 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23