Pak Junaedi menikah dan memiliki 1 orang anak bekerja pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari margarethakapitan983 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Junaedi menikah dan memiliki 1 orang anak bekerja pada PT Indonusa dengan gaji sebesar 7 juta perbulan PT Nusa masuk program BPJS premi jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dibayar oleh pemberi dengan masing-masing sebulan 1% dan 0,30% dari gaji Pak Junaedi membayar uang pensiun sebesar Rp125.000 dan iuran hari tua sebesar 2% dari gaji hitunglah PPh pasal 21 per bulan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Karena penghasilan netto Pak Junaedi sebesar Rp 6.994.850 berada di bawah ambang batas tarif 5%, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Pak Junaedi.

Penjelasan:Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Pak Junaedi, kita perlu menghitung penghasilan bruto dan biaya jabatan terlebih dahulu.

Penghasilan bruto:

Gaji anak Pak Junaedi per bulan = Rp 7.000.000

Jumlah premi BPJS yang dibayarkan oleh pemberi (1%+0,30%) x Rp 7.000.000 = Rp 98.000

Iuran pensiun yang dibayar oleh Pak Junaedi = Rp 125.000

Iuran hari tua yang dibayar oleh Pak Junaedi = 2% x Rp 7.000.000 = Rp 140.000

Total penghasilan bruto = Rp 7.000.000 + Rp 98.000 + Rp 125.000 + Rp 140.000 = Rp 7.363.000

Biaya jabatan:

Biaya jabatan standar = 5% x Rp 7.363.000 = Rp 368.150

Biaya jabatan maksimum = Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan (yang lebih rendah)

Sehingga, biaya jabatan yang dipakai adalah Rp 368.150.

Penghasilan netto:

Penghasilan netto = Penghasilan bruto - Biaya jabatan = Rp 6.994.850

Setelah mengetahui penghasilan netto, kita dapat menggunakan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

0% untuk penghasilan hingga Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan

5% untuk penghasilan di atas Rp 54 juta hingga Rp 108 juta per tahun atau Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta per bulan

15% untuk penghasilan di atas Rp 108 juta hingga Rp 540 juta per tahun atau Rp 9 juta hingga Rp 45 juta per bulan

25% untuk penghasilan di atas Rp 540 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 45 juta hingga Rp 400 juta per bulan

30% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta per bulan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh simanjuntakariel138 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jul 23