Seorang kepala tukang bangunan bernama Anas melakukan gugatan perdata kepada

Berikut ini adalah pertanyaan dari kjut1111 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang kepala tukang bangunan bernama Anas melakukan gugatan perdata kepada seorang Pengusaha bernama Basuki. Anas merupakan pihak yang ditunjuk oleh Basuki untuk mengerjakan proyek pembangunan sebuah gedung sekolah milik Yayasan Insan Cendikia Bumi di Kota Malang. Pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut ditargetkan selesai dalam jangka waktu 6 bulan, dengan pembayaran bertahap yang rincinannya yaitu tahap I 50 % dibayarkan pada bulan pertama, tahap II 25% dibayarkan pada bulan ketiga, dan Tahap III 25% dibayarkan pada bulan keenam (saat serah terima kunci).Selama pembangunan berlangsung, tidak terjadi hal-hal yang saling merugikan para pihak, hingga pada akhirnya setelah pembangunan berakhir dan akan dilakukan serah terima kunci, terjadi peristiwa yang dianggap oleh salah satu pihak (Anas) merugikannya. Anas telah mencoba berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Basuki terkait sisa pembayaran yang belum dibayarkannya sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).

Namun Basuki bersikukuh, bahwa pembayaran tahap III belum dapat dipenuhinya sebelum selesai masa perawatan gedung bangunan yaitu 3 bulan setelah gedung sekolah tersebut digunakan untuk aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Akibat tidak terjadinya pembayaran oleh Basuki, Anas memilih untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang). Namun oleh Hakim PN Malang mendorong para pihak untuk menemukan win-win sollutions atas permasalahan tersebut dengan bantuan perantara yang ditunjuk pengadilan.


Pertanyaan:

1. Menurut saudara, penyelesaian dengan mekanisme apa yang dimaksud Hakim PN Malang tersebut. Sebutkan dengan menyertakan dasar hukumnya serta jelaskan pendapat saudara, bahwa dalam sengketa di atas apakah prosesnya dapat dilakukan jika salah satu pihak menolak melaksanakannya?

2. Bagaimanakah konsekuensi hukumnya, apabila upaya sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan huruf a tidak menemukan solusinya?

3. Jelaskan pengertian terkait penyelesaian yang dimaksud oleh Hakim PN Malang di atas. Menurut saudara, apakah penggunaan mekanisme penyelesaian pada kasus di atas memungkinkan bagi para pihak menemukan kesepakatan?

4. Jelaskan produk hukum apakah yang akan diterbitkan jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam perkara di atas dan bagaimana kekuatan hukumnya bagi para pihak.


order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97


order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97


order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Mekanisme yang dimaksud oleh Hakim PN Malang tersebut adalah mediasi. Dasar hukum untuk mediasi dapat ditemukan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Dalam mediasi, pihak-pihak yang bersengketa akan dibantu oleh seorang mediator yang netral dan berkompeten untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Mediator akan membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara kedua belah pihak.

2. Jika upaya mediasi tidak menemukan solusi, konsekuensinya adalah perkara akan kembali dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Malang. Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta hakim untuk memutuskan sengketa tersebut dan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Hasilnya dapat berupa putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

3. Mediasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara sukarela. Dalam kasus ini, Hakim PN Malang mendorong para pihak untuk menggunakan mediasi dengan bantuan mediator yang ditunjuk pengadilan. Mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan bernegosiasi guna mencapai solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak.

4. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam perkara di atas, mereka dapat menyusun perjanjian penyelesaian sengketa. Perjanjian tersebut dapat berupa Perjanjian Damai atau Perjanjian Penyelesaian Sengketa yang memuat kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa.

Pembahasan

Sengketa hukum adalah perselisihan atau pertentangan yang muncul antara dua pihak atau lebih yang berhubungan dengan masalah hukum. Dalam sengketa hukum, pihak-pihak yang terlibat biasanya memiliki pandangan atau kepentingan yang berbeda yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan melalui proses peradilan di pengadilan atau melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau arbitrase.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang hukum yomemimo.com/tugas/3524628

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23