PENATAAN ULANG JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN INDONESIA Perubahan ketatanegaraan

Berikut ini adalah pertanyaan dari diskahalike353 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PENATAAN ULANG JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN INDONESIAPerubahan ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan
secara bertahap (lazim disebut) perubahan pertama 1999, perubahan kedua Tahun 2000, perubahan
ketiga Tahun 2001, dan perubahan keempat tahun 2002. mengakibatkan MPR bukan lagi lembaga
tertinggi negara dan bukan pemegang kedaulatan rakyat kecuali dalam hal tertentu yang sangat
terbatas. Dengan demikian maka MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan untuk membentuk ketetapan
(ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang berlaku sebagai norma umum. Dalam praktek masih
ada Ketetapan MPR normanya mengikat secara umum terutama setelah dinyatakan tetap berlaku
melalui Ketetapan MPR Nomor I /MPR / 2003 tentang Peninjauan kembali Materi dan Status hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, telah menetapkan
sejumlah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tetap berlaku dengan kualifikasinya masing-masing.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tersebut adalah
ketentuan Perundang-Undangan yang secara normatif mengikat dalam kehidupan bernegara dalam
Negara Republik Indonesia Untuk tertib hukum maka sturuktur perundang-undangan sebagai mana
diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan perlu
ditata ulang sampai kedudukan dan fungsinya jelas apakah sebagai sumber tertib hukum atau bukan,
Apakah dapat diuji materil oleh Lembaga Peradilan, Legislatif ataukah Eksekutif. Kejelasan kedudukan
dan fungsinya dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia akan memperlancar terwujudnya
Supremasi hukum. Pemerintah perlu segera menentukan Kedudukan Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 dalam struktur Perundang-Undangan kearah terbentuknya sumber tertib hukum sebagai
instrumen terwujudnya supremasi hukum yang menjadi arah Pemerintahan pasca reformasi atau
dengan melalui permohonan Uji materil ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut ke Mahkahmah
Konstitusi Atau Mahkamah Konstitusi menentukan status Kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam
struktur Perundang- Undangan di Indonesia.
Jelaskan, isu hukum apa yang diangkat dari permasalahan diatas ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Isu hukum yang diangkat dari permasalahan di atas adalah tentang penataan ulang jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kedudukan dan status Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dalam struktur perundang-undangan.

Dalam konteks perubahan ketatanegaraan yang terjadi melalui perubahan UUD 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat kecuali dalam hal tertentu yang sangat terbatas. Sebagai konsekuensinya, MPR kehilangan kekuasaan untuk membentuk ketetapan yang berlaku sebagai norma umum.

Namun, dalam praktek masih ada Ketetapan MPR yang memiliki kekuatan normatif dan mengikat secara umum, terutama setelah dinyatakan tetap berlaku melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang ditetapkan dari tahun 1960 hingga 2002 juga masih berlaku dengan kualifikasinya masing-masing.

Isu hukum yang muncul adalah kejelasan mengenai kedudukan dan status Ketetapan MPR dalam struktur perundang-undangan Indonesia. Apakah Ketetapan MPR masih menjadi bagian dari perundang-undangan yang mengikat ataukah bukan? Apakah dapat diuji materiil oleh lembaga peradilan, legislatif, atau eksekutif? Hal ini penting untuk menentukan apakah Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan apakah dapat menjadi sumber tertib hukum.

Dalam rangka memperlancar terwujudnya supremasi hukum, pemerintah perlu segera menentukan kedudukan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dalam struktur perundang-undangan, baik sebagai sumber tertib hukum maupun dalam hal pengujian materiil. Alternatifnya, dapat diajukan permohonan uji materiil Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menentukan statusnya dalam struktur perundang-undangan di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mazdudinalkarmani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23