Pada tgl 1 Januari 1998 Amat mengasuransikan rumahnya yang bernilai

Berikut ini adalah pertanyaan dari nickodwi pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tgl 1 Januari 1998 Amat mengasuransikan rumahnya yang bernilai lima ratus juta rupiah terhdp bahaya kebakaran pada beberapa Perusahaan asuransi yang bersekutu dalam satu polis. Penanggung-penanggungnya sbb : 1.Penanggung PKA dgn jumlah nilai Rp.300.000.000,- 2.Penanggung PKB dgn jumlah nilai Rp.400.000.000,- 3.Penanggung PKC dgn jumlah nilai Rp.200.000.000. 4. Penanggung PKD dgn jumlah nilai Rp.100.000.000,- Rumah tersebut kemudian terbakar habis, berapakah setiap penanggung membayar klaim ganti kerugian kepada Amat ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Asuransi adalah suatu kemauan untuk metetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substansi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Produk-produk dari asuransi umum, antara lain  Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) yang menanggung risiko yang ditimbulkan dari kebakaran yang menimpa bangunan dan harta benda tertanggung yang diasuransikan. Kebakaran yang dapat diputus klaimnya adalah yang berasal dari korsleting listrik, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan akibat asap.

Penjelasan dengan langkah - langkah:

Diketahui:

Pada tgl 1 Januari 1998 Amat mengasuransikan rumahnya yang bernilai lima ratus juta rupiah terhdp bahaya kebakaran pada beberapa Perusahaan asuransi yang bersekutu dalam satu polis. Penanggung-penanggungnya sbb :

  • Penanggung PKA dgn jumlah nilai Rp.300.000.000,-
  • Penanggung PKB dgn jumlah nilai Rp.400.000.000,-
  • Penanggung PKC dgn jumlah nilai Rp.200.000.000.
  • Penanggung PKD dgn jumlah nilai Rp.100.000.000,-

Rumah tersebut kemudian terbakar habis,

Ditanya:

Berapakah setiap penanggung membayar klaim ganti kerugian kepada Amat?

Penyelesaian:

Persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi rata-rata adalah 0,1295%. karena rumah tersebut terbakar habis maka:

  • Penanggung PKA = Rp. 300.000.000, x 0,1295% = 38.850.000
  • Penanggung PKB = Rp. 400.000.000, x 0,1295% = 51.800.000
  • Penanggung PKC = Rp. 200.000.000, x 0,1295% = 25.900.000
  • Penanggung PKD = Rp. 100.000.000, x 0,1295% =  12.950.000

Jadi yang dibayar masing - masing penanggung adalah

  • Penanggung PKA = Rp. 300.000.000, + 38.850.000 = 338.850.000
  • Penanggung PKB = Rp. 400.000.000, + 51.800.000 = 451.800.000
  • Penanggung PKC = Rp. 200.000.000,+ 25.900.000 = 225.900.000
  • Penanggung PKD = Rp. 100.000.000, + 12.950.000=  112.950.000

Total klaim ganti kerugian yang diterima pak Amat adalah 1.129.500.000

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan dan jelaskan bentuk bentuk perusahaan asuransi dan contohnya yomemimo.com/tugas/19347414

#BelajarBersamaBrainly#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Mar 23