Pak bambang bekerja pada PT Abc memiliki data gaji pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari cindyanidia22 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak bambang bekerja pada PT Abc memiliki data gaji pada bulan Junisebagai berikut:

a. Setiap pegawai memperoleh gaji pokok Rp 6.000.000,-.

b. Tunjangan perumahan Rp 3.500.000,-

c. Tunjangan transportasi masing-masing Rp 2.500.000,-,

d. Tunjangan jabatan diberikan sebesar Rp 8.160.000,-

e. THR Rp 25.000.000,-

f. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan masing-masing sbb: JHT

3,7%, JKK 1,74% dan JKM 0,3%, JP 2% dari gaji pokok.

g. Tunjangan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan 4% dari gaji pokok.

h. Premi dan Iuran yang akan di potong dari gaji pegawai JHT 2%, JP 1%, BPJS Kesehatan

1% dari gaji pokok.

i. Status PTKP: menikah tetapi belum memiliki anak, dan telah memiliki NPWP

Diminta:

Hitung nilai PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juni 2020 atas gaji dan THR serta take

home pay-nya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung nilai PPh Pasal 21 terutang, kita perlu menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu dengan cara menambahkan gaji pokok, tunjangan, dan THR.

Gaji Pokok = Rp 6.000.000

Tunjangan Perumahan = Rp 3.500.000

Tunjangan Transportasi = Rp 2.500.000

Tunjangan Jabatan = Rp 8.160.000

THR = Rp 25.000.000

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Perumahan + Tunjangan Transportasi + Tunjangan Jabatan + THR

= Rp 6.000.000 + Rp 3.500.000 + Rp 2.500.000 + Rp 8.160.000 + Rp 25.000.000

= Rp 45.160.000

Selanjutnya, kita perlu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan premi JHT, JP, dan BPJS Kesehatan yang harus dipotong dari gaji bruto.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan = (3,7% x Rp 6.000.000) + (1,74% x Rp 6.000.000) + (0,3% x Rp 6.000.000) + (2% x Rp 6.000.000)

= Rp 480.600

Iuran BPJS Kesehatan = 4% x Rp 6.000.000

= Rp 240.000

Premi JHT = 2% x Rp 6.000.000

= Rp 120.000

Premi JP = 1% x Rp 6.000.000

= Rp 60.000

Total Potongan = Iuran BPJS Ketenagakerjaan + Iuran BPJS Kesehatan + Premi JHT + Premi JP

= Rp 480.600 + Rp 240.000 + Rp 120.000 + Rp 60.000

= Rp 900.600

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Total Potongan

= Rp 45.160.000 - Rp 900.600

= Rp 44.259.400

Setelah mengetahui penghasilan neto, selanjutnya kita bisa menghitung PPh Pasal 21 terutang dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2020. Berikut adalah tabel tarif PPh Pasal 21 tahun 2020:

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- PTKP Untuk Wajib Pajak: Rp 54.000.000

- PTKP Tambahan Untuk Wajib Pajak yang sudah Menikah: Rp 4.500.000

Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2020

Penghasilan Tahunan (Rp) Tarif (%)

0 - 50.000.000 5

50.000.001 - 250.000.000 15

250.000.001 - 500.000.000 25

> 500.000.000 30

Untuk kasus ini, anggap saja PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP Untuk Wajib Pajak sebesar Rp 54.000.000.

Penghasil

Penjelasan:

semoga jawabannya betul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mdwi75872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23