Tuan A berhutang kepada Tuan B sebesar Rp. 31.500.000,- dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari igoscot09 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan A berhutang kepada Tuan B sebesar Rp. 31.500.000,- dengan jaminan tanah dan rumah dalamhal ini Tuan A tidak mempunyai pilihan karena keadaan yang memaksa maka untuk dapat
dipinjamkannya uang sebesar Rp. 31.500.000,- oleh Tuan B, lalu Tuan B menyatakan secara sepihak
untuk dibuatkan AJB material atas tanah dan rumah dengan harga Rp. 39.770.000,-. Bersama dengan
itu dibuat akta notaris lagi yang menentukan Tuan A berhak membeli Kembali tanah dan rumah dalam
jangka waktu 4 bulan dengan harga Rp. 39.770.000,- . Karena dalam 4 bulan Tuan A belum bisa
membayar Rp. 39.770.000,- maka dibuatkan perjanjian kedua dengan jangka waktu sama tapi harga
naik menjadi Rp. 63.378.336,- Belum lagi 4 bulan lewat ternyata Tuan B menyewakan rumah tersebut
untuk waktu sewa 48 bulan dengan harga sewa Rp. 24.900.000,-. Karena Tuan A belum juga
membayar, Tuan B memaksa meminta agar Tuan A membuat pernyataan tidak akan menggunakan
haknya untuk membeli Kembali tanah dan rumah dengan imbalan Rp. 10.000.000, Tuan B kemudian
membalik nama SHGB tanah tersebut keatas nama Tuan B.

1. Berdasarkan kasus tersebut diatas menurut pendapat saudara apakah perbuatan Tuan B dapat dibenarkan berdasarkan kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata ?

2.Apakah perjanjian kasus tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian ?

3.Menurut pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah unsur paksaan dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (3) jo 1339 KUHPerdata dan apakah bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tindakan Tuan B dalam kasus ini mungkin tidak dapat dibenarkan berdasarkan kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa kontrak dibuat dengan suka rela dan harus dihormati oleh kedua belah pihak. Namun, dalam kasus ini, Tuan A tidak mempunyai pilihan karena keadaan yang memaksa dan dipaksa untuk menyetujui perjanjian tersebut, yang mengindikasikan bahwa tidak ada kebebasan dalam membuat kontrak tersebut.

2. Perjanjian dalam kasus ini mungkin tidak memenuhi semua unsur-unsur perjanjian yang diperlukan menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara harga yang dipinjamkan oleh Tuan B dan harga yang ditetapkan dalam AJB material. Selain itu, persyaratan untuk membuat perjanjian kedua dan harga yang ditetapkan dalam perjanjian kedua juga menunjukkan adanya keadaan yang mengindikasikan bahwa Tuan A tidak memiliki pilihan yang bebas dan sehat dalam membuat kesepakatan.

3. Unsur paksaan yang terjadi dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan dan dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian. Meskipun Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa kontrak yang dibuat karena keadaan yang memaksa dapat dibatalkan, namun, dalam kasus ini, Tuan B memaksa Tuan A untuk menyerahkan haknya dengan memberi imbalan Rp. 10.000.000,-. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesewenang-wenangan dalam tindakan Tuan B, yang dapat dianggap sebagai bentuk paksaan yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena adanya unsur paksaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23