Jika seorang istri meninggal, meninggalkan seorang suami, seorang ibu, seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari habibahanabillah1510 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika seorang istri meninggal, meninggalkan seorang suami, seorang ibu, seorang ayah, seorang anak perempuan, seorang saudara laki-laki, berapa bagian warisan mereka jika hartanya ada 240 juta ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat enam orang ahli waris yang akan mewaris harta sebesar 240 juta. Jika tidak ada ahli waris yang telah diberikan hak terlebih dahulu oleh orang yang meninggal, maka harta warisan tersebut akan dibagi secara merata di antara enam orang ahli waris, yaitu sebesar 240 juta / 6 = 40 juta per orang.

Namun, jika ada ahli waris yang telah diberikan hak terlebih dahulu oleh orang yang meninggal, maka bagian yang akan diterima oleh ahli waris tersebut akan berbeda dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer tersebut. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek apakah ada ahli waris yang telah diberikan hak terlebih dahulu oleh orang yang meninggal, dan menghitung bagian yang akan diterima oleh setiap ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rifal91 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23