Berikut ini adalah pertanyaan dari delaoktarofa354 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Apabila masyarakat yang memiliki tanah tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), maka akibat hukumnya adalah tidak diakui sebagai pemilik tanah secara sah oleh hukum. Hal ini dapat menyulitkan masyarakat tersebut dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pertanahan, seperti perpanjangan hak atas tanah, penjualan tanah, atau bahkan dapat terancam pencabutan hak atas tanah tersebut oleh pemerintah.
B. Setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah bekas hak barat dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu hak guna usaha (HGU) dan hak pakai (HP). Hak guna usaha adalah hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan untuk menghasilkan barang atau jasa bagi kepentingan pribadi atau masyarakat. Sementara itu, hak pakai adalah hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan untuk tempat tinggal atau tempat usaha yang tidak bertujuan menghasilkan barang atau jasa bagi kepentingan pribadi atau masyarakat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azmiridho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23