Sebelum tahun 1960, di Indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan. Disatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari delaoktarofa354 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebelum tahun 1960, di Indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan. Disatu sisi berlaku hukum- hukum tanah hak kolonial belanda, tanah yang tunduk dan diatur Hukum Perdata Barat yang sering disebut Tanah Barat atau Tanah Eropa misalnya tanah hak eigendom, hak opstall, hak erfpacht dan lain-lainnya. Pertanyaan : A. Silakan Saudara analisis akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA! B. Silahkan Saudara analisis, bagaimanakah klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Apabila masyarakat yang memiliki tanah tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), maka akibat hukumnya adalah tidak diakui sebagai pemilik tanah secara sah oleh hukum. Hal ini dapat menyulitkan masyarakat tersebut dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pertanahan, seperti perpanjangan hak atas tanah, penjualan tanah, atau bahkan dapat terancam pencabutan hak atas tanah tersebut oleh pemerintah.

B. Setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah bekas hak barat dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu hak guna usaha (HGU) dan hak pakai (HP). Hak guna usaha adalah hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan untuk menghasilkan barang atau jasa bagi kepentingan pribadi atau masyarakat. Sementara itu, hak pakai adalah hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan untuk tempat tinggal atau tempat usaha yang tidak bertujuan menghasilkan barang atau jasa bagi kepentingan pribadi atau masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azmiridho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23