dalam definisinya peristiwa hukum adalah semua fakta yang terjdi dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliridhosaputra1 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

dalam definisinya peristiwa hukum adalah semua fakta yang terjdi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, namun apakah semua kejadian atau fakta yang terjadi merupakan peristiwa hukum? jika bukan mengapa ada peristiwa yang bukan merupakan subjek hukum namun termasuk dalam peristiwa hukum.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam definisinya, peristiwa hukum adalah semua fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki akibat hukum. Namun, tidak semua kejadian atau fakta yang terjadi merupakan peristiwa hukum. Ada kejadian atau fakta yang tidak memiliki akibat hukum yang signifikan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum.

Ada peristiwa yang bukan merupakan subjek hukum namun termasuk dalam peristiwa hukum, misalnya peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir. Walaupun peristiwa ini tidak memiliki subjek hukum yang jelas, namun dapat memiliki akibat hukum seperti kerugian materi atau kerusakan properti. Oleh karena itu peristiwa ini termasuk dalam peristiwa hukum.

Peristiwa hukum dapat dibedakan menjadi peristiwa hukum materiil dan peristiwa hukum formil. Peristiwa hukum materiil adalah peristiwa yang memiliki akibat hukum yang signifikan, sedangkan peristiwa hukum formil adalah peristiwa yang tidak memiliki akibat hukum yang signifikan tetapi diperlukan untuk melaksanakan peristiwa hukum materiil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisasavira1310 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Apr 23