pengenaan PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 mempunyai

Berikut ini adalah pertanyaan dari henchelbugiezt pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pengenaan PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 mempunyai suatu kesamaan yakni dikenakan pajak yang bersifat final, yang artinya pajak yang sudah di potong tidak dapat dikreditkan dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya pada saat menghitung PPh di akhir tahun. bagaiman pendapat anda tentang pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 tersebut. berikan penjelasannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2 memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut:

PPh Pasal 26:

- PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-Wajib Pajak Pengusaha (WP Badan) dari sumber dalam negeri yang melakukan pemotongan pajak sebesar 20%.

- Kelebihan: Pajak yang dipotong bersifat final, artinya wajib pajak tidak perlu lagi menghitung dan melaporkan pajak penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Ini memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pajak yang sudah dipotong merupakan kewajiban pajak yang final dan tidak dapat dikreditkan.

- Kelemahan: PPh Pasal 26 bersifat umum dan tarif pemotongan pajaknya tetap 20%. Hal ini dapat menjadi beban yang cukup besar terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah atau wajib pajak dengan sumber penghasilan yang lebih kompleks.

PPh Pasal 4 ayat 2:

- PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bukan Wajib Pajak Badan (WP Badan) dari sumber dalam negeri yang melakukan pemotongan pajak sebesar 15%.

- Kelebihan: Pajak yang dipotong juga bersifat final, yang berarti wajib pajak tidak perlu menghitung dan melaporkan pajak penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Hal ini mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pajak yang sudah dipotong adalah kewajiban pajak yang final dan tidak dapat dikreditkan.

- Kelemahan: Seperti PPh Pasal 26, tarif pemotongan pajak pada PPh Pasal 4 ayat 2 juga bersifat umum dan tidak mempertimbangkan kondisi atau penghasilan individu. Hal ini dapat menjadi beban yang signifikan terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah atau wajib pajak dengan sumber penghasilan yang lebih kompleks.

Secara umum, pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2 dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak karena pajak sudah dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan. Namun, tarif pemotongan yang bersifat umum dapat memberikan beban yang tidak proporsional bagi beberapa wajib pajak. Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk terus memperhatikan keadilan dan efektivitas dari tarif pajak yang dikenakan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi individu wajib pajak dalam pengembangan kebijakan pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cesongg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23