Berikut ini adalah pertanyaan dari AnatasyaValery pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
sedangkan UD berjaga-jaga di luar mengawasi jika ada orang datang. Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, lalu dengan menggunakan sebuah linggis rakitan yang telah disiapkan oleh Asli KW bersama Jagung Bakar kemudian berdua mencongkel pintu rumah sampai rusak dan terbuka.
Setelah masuk ke dalam rumah, Asli KW mengambil 2 (dua) buah arloji dari dalam kamar, sedangkan Jagung Bakar berhasil mengambil 1 (satu) buah Laptop dari dalam kamar dan diletakan di ruang keluarga. Tidak lama kemudian ada suara orang datang, sehingga Asli KW dan Jagung Bakar langsung lari keluar rumah tersebut. Jagung Bakar langsung naik ke atas sepeda motor UD dan meninggalkan tempat kejadian, sementara Asli KW dapat ditangkap oleh warga.
Pertanyaannya :
1. ldentifikasi tindak pidana yang telah dilakukan oleh Asli KW, Jagung Bakar dan UD
dan dasar hukumnya! .
2. Buktikan bahwa dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Asli KW, Jagung
Bakar dan UD terdapat dua unsur yang memberatkan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut ini adalah identifikasi dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Asli KW bersama Bopeng dan UD yaitu:
- Tindak pidana yang mereka lakukan adalah tindak pidana pencurian. Dasar hukum yang dapat menjerat mereka adalah Pasal 362 dan 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman 5 atau 9 tahun penjara.
- Dua unsur yang memberatkan perbuatan mereka adalah yang pertama mereka melakukan pencurian di rumah kosong, dan kemudian yang kedua adalah dilakukan lebih dari 2 orang.
Pembahasan
Dasar hukum tentang tindakan kriminal pencurian adalah pasal 362 dan 363 KUHP. Berikut ini adalah bunyi dari setiap pasal tersebut yaitu:
Pasal 362: "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Pasal 363 Ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika memenuhi unsur sebagai berikut:
- Pencurian ternak.
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
- Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ayat 2: "Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Demikian, semoga membantu!
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang hukum pidana yomemimo.com/tugas/111821
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23