Berikut ini adalah pertanyaan dari lawatis889 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tugas Perangkat Daerah Provinsi:
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat di wilayah provinsi.
2. Menyusun kebijakan dan program pembangunan di wilayah provinsi.
3. Menyusun dan mengevaluasi rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah di wilayah provinsi.
4. Menyelenggarakan pelayanan publik di wilayah provinsi, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya.
5. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tugas Perangkat Daerah Kabupaten/Kota:
1. Melaksanakan pembangunan di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang telah disusun.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya.
3. Menyusun kebijakan dan program pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
4. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kecamatan dan desa/kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota.
5. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tugas perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki perbedaan, namun secara umum, tugas-tugas tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang mereka pimpin.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmmdrizky05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Aug 23