Berikut ini adalah pertanyaan dari arifgulo05 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, termasuk pangan/makanan yang mendekati batas kadaluarsa dan/atau yang telah kadaluarsa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khassnet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Apr 23